Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona VIrus Disease 2019 (Covid 19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka merespon perkembangan situasi Penyebaran Wabah Penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)di Wilayah Negara Republik Indonesia umumnya dan wilayah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut khususnya dan dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO)sebagai pandemik global maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan yang lebih luas;
  2. untuk melaksanakan penetapan Tanggap Darurat oleh Presiden Republik Indonesia, Penetapan Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
  3. berdasarkan indikasi meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan bertambahnya Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang dilaporkan oleh Gugus tugas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Kalimantan selatan dan Gugus tugas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Tanah Laut;
  4. mobilisasi orang antara daerah terbuka dan sulitnya indentifikasi orang yang terjangkit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan yang tidak terjangkit;
  5. kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat dalam bentuk barang dan bantuan tunai untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dianggarkan dalam APBDesa Perubahan yang merupakan Kewenangan Lokal Berskala Desa untuk melaksanakan Pasal 9 huruf s Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  6. berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teresebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terhadap Penyelenggaran Pemerintahan Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor Nomor 6 Tahun 2019
  13. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019
  14. Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.44/461-KUM/2020.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terhadap Penyelenggaran Pemerintahan Desa, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Perubahan APBDesa;
PEMBIAYAAN;
Satuan Harga;
Tanggung Jawab, Monitoring Dan Evaluasi;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
38 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona VIrus Disease 2019 (Covid 19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Ditetapkan Tanggal
15 April 2020

Diundangkan Tanggal
15 April 2020

Berlaku Tanggal
15 April 2020

Sumber
BD.2020/No.38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (233.24 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 38 Tahun 2020

Lampiran II – Perbup Nomor 38 Tahun 2020

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar