Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 161 Tahun 2020 Tentang Pemetaan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 161 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Lampiran huruf A angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri telah melakukan pemutakhiran dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
- bahwa untuk menjaga keselarasan dokumen perencanaan dan penganggaran maka diperlukan Pemetaan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Kabupaten Tanah Laut Tahun anggaran 202 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemetaan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 202
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 161 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020
- peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 95
Peraturan Bupati Tentang Pemetaan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Pemetaan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan;
4. Karakteristik Pemutakhiran;
5. Penggunaan Pemetaan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan;
6. Pembinaan dan Pengawasan, dan
7. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.