Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 164 Tahun 2020 Tentang Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Secara Elektronik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 164 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupatiuntuk meningkatkan efektivitas, akuntabilitas pelayanan serta optimalisasi pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu mengimplementasikan sistem berbasis informasi dan teknologi secara elektronik, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Secara Elektronik.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 164 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 6Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Secara Elektronik. Pendaftaran Pajak melalui e-BPHTB dapat dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Akun PPAT yang terdaftar dalam Wilayah Kabupaten Tanah Laut, dengan engunggah berkas persyaratan ke dalam Sistem Aplikasi e-BPHTB. Berkas persyaratan yang harus diunggah adalah:
Kartu Tanda Penduduk Penjual dan Pembeli;
Surat Tanah;
Kwitansi Transaksi;
SPPT PBB P2;
foto visual tanah dan bangunan;
Surat Warisan jika Waris, dan
Kartu Keluarga Penerima Hak. Wajib Pajak dan/atau PPAT mencetak Kode Billing sebagai lampiran SSPD yang berisikan nformasi Nomor Pendaftaran, Kode Billing, NOP, Alamat, NIK, Nama Pemohon,dan Nomor SSPD serta Nilai Pajak BPHTB yang harus dibayarkan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.