Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 165 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan untuk Badan Usaha Perseorangan Lainnya Dikaitkan Dengan Penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB)
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 165 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Terhadap Badan Usaha, yang menyebutkan bahwa Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dikaitkan dengan penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB) dimana Surat Keterangan Berusaha (SKB) dimaksud merupakan pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU);
- bahwa dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Tanah laut yang ke-55 dan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada Badan Usaha Perseorangan Lainnya dengan cara pembebasan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dikaitkan dengan penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB);
- bahwa pembebasan retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Badan Usaha Perseorangan Lainnya dikaitkan dengan Penerbitan/Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB) dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut juga merupakan bentuk nyata perhatian Pemerintah Kabupaten Tanah Laut terhadap pelaku usaha kecil yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan minat para pelaku badan usaha perseorangan untuk mengurus izin usahanya dengan harapan mindset bahwa &# mengurusizin itu susah&# akan berubah menjadi &# mengurus izin itu mudah&# . Harapan kedepannya hal ini akan menarik para pelaku badan usaha perseorangan untuk berlombalomba meningkatkan usahanya;
- bahwa penyederhanaan prosedur pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dapat dilakukan salah satunya dengan cara mengurangi persyaratan Perizinan dan Nonperizinan, yang dalam hal ini adalah pembebasan retribusi pelayanan Nonperizinan melalui pembebasan retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Badan Usaha Perseorangan Lainnya dikaitkan dengan Penerbitan/Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Badan Usaha Perseorangan Lainnya Dikaitkan dengan Penerbitan/Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB);
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 165 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Untuk Badan Usaha Perseorangan Lainnya Dikaitkan Dengan Penerbitan/Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB), berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembebasan Retribusi;
3. Pelaporan dan Pengendalian;
4. Pertanggungjawaban, dan
5. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.