Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 266 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 168 Tahun 2019 Tentang Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 266 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 168 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi maka perlu mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 168 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah kabupaten Tanah Laut;
- bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut serta penambahan jabatan fungsional Penata Laksana Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 168 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
- bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: B/1328/M.SM.04.00/2020 tanggal 18 Desember 2020 Perihal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan disposisi persetujuan Bupati Tanah Laut atas Telaahan Staf Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor: 061/143/Org tanggal 21 Desember 2020 Perihal Permohonan Revisi Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 168 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 168 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan di Lingkungan pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 266 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012,Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.06/2019,Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2019,Peraturan Daerah Kebupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Melakukan perubahan nomenklatur dan penambahan jabatan fungsional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 168 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut,Dan Perubahan Nomenklatur jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Penambahan jabatan fungsional.Nomenklatur jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.