Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang PerangkatDesa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Maksud;
Tujuan;
Jenis Pakaian Dinas;
Pakaian Dinas Harian( PDH);
Pakaian Dinas Harian (PDH) Batik Atau Sasirangan;
Pakaian Olahraga;
Atribut Pakaian Dinas;
Papan Nama;
Tanda Pengenal;
Nama Pemerintah Daerah;
Nama Kecamatan dan Nama Desa;
Lambang Daerah;
Hari Penggunaan Pakaian Dinas;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
4 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021

Berlaku Tanggal
04 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (874.73 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar