Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, yang mengatur tentang perubahan alokasi, penggunaan, dan penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/923/Keuda tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan terkait Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Kecil Menengah, B2LPS, Bantuan Operasional Keluarga Bencana dan FPM dan Dana Insentif Daerah, perlu penyesuaian-penyesuaian pengalokasian belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900/624/Keuda tentang Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran pada sub rincian objek belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Telah digunakannya alokasi anggaran belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 karena terjadinya bencana alam banjir dan tanah longsor pada beberapa wilayah di Kabupaten Tanah Laut, maka perlu penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga. Berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut, perlu penyesuaian pengalokasian anggaran belanja daerah yang terkait dengan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut pada Program Jaminan Kesehatan Nasional. Berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. bahwa pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Berdasarkan ketentuan Bab VI huruf D, angka 4 huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  3. bahwa pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka perlu dilakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan penyesuaian-penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun2004
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
  19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020.

Perubahan APBD dilaksanakan dengan melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan alokasi belanja daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019(COVID-19) dan Dampaknya;
Melakukan penyesuaian-penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah, berupa penyesuaian alokasi anggaran pada sub rincian objek belanja,rincian objek belanja maupun pada objek belanja;
Melakukan penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga;
dengan Penjabaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
13 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
17 Februari 2021

Berlaku Tanggal
17 Februari 2021

Sumber
BD.2021/NO.13

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Download PDF (139.91 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar