Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (Pkpt) Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menindaklanjuti mandatory baru terkait kegiatan pengawasan hasil Komitmen Bersama Seluruh Bupati/Walikota se-Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 19 April 2021, dan dalam rangka mengatur ketepatan alokasi waktu dan personil pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud di atas, perlu adanya Perubahan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Laut sebagai dasar pelaksanaan pengawasan sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020
- Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kebupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Inpres Nomor 5 Tahun 2004.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2021 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.