Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 41 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pegangkatan dan Pemberhentian Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 41 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat:
;
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pegangkatan dan Pemberhentian Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa.Dengan sistematika;
Ketentuan umum,Pengangkatan Staf Administrasi BPD,Pemberhentian dan Pemberhentian sementara,Kekosongan jabatan Staf Administrasi BPD,Pendanaan,Ketentuan lain-lain,Ketentuhan peralihan,Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.