Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Unsur Organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tanah Laut Radio Tuntung Pandang Fm
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 51 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 20, dan Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tanah Laut Radio Tuntung Pandang FM dan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan penyiaran Radio Tuntung Pandang FM, maka perlu diatur Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Unsur Organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tanah Laut Radio Tuntung Pandang FM;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu Penetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Unsur Organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tanah Laut Radio Tuntung Pandang FM.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 51 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat:
;
Peraturan Buapti tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas,Dewan Direksi dan Unsur Organisasi Lembaga Penyiaran Publuk Lokal Kabupaten Tanah Laut Radio Tuntung Pandang FM,Dengan sistematik ketentuan umum,kelembagaan,Dewan pengawas,Dewan direksi,Unsur Organisasi LPPI Radio Tuntung Pandang FM,Honorarium,Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.