Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 53 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan berdasarkan hasil Fasilitasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022 oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 53 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
- Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11Tahun 2008,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708Tahun 2020.
Peraturan ini memuat:
peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2022,dengan sistematika Ketentuan umum,Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.