Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 60 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka merespon perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus Penularan yang cepat, meluas lintas daerah, dan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan Kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Laut maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan yang lebih luas. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu perlu disesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 60 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021 Nomor 20), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 4 ayat (6) huruf c, huruf d, huruf e, dan ayat (7) dihapus, Ketentuan Bagian Ketiga Tim Pengawas Ketentuan Pasal 6 ayat (7) diubah, Ketentuan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) ayat, Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 40 ayat (5) dan ayat (9) diubah, Ketentuan Pasal 54 diubah, Ketentuan Bab IV Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa Melalui Musyawarah Desa ditambah 1 (satu) bagian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.