Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Melalui Aplikasi Si Peri Tercantik (Sistem Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi Cepat dan Simpatik) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 64 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan asas pelayanan perizinan dan nonperizinan secara cepat, mudah;
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan asas pelayanan perizinan dan nonperizinan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha serta untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat perlu membangun sistem aplikasi dalam pemberian layanan perizinan dan nonperizinan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Melalui Aplikasi Si Peri Tercantik (Sistem Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi Cepat dan Simpatik) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 64 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- . Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 157 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Melalui Aplikasi Si Peri Tercantik (Sistem Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi Cepat dan Simpatik) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika:
Ketentuan Umum, Ruang lingkup Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan melalui Aplikasi Si PERI TERCANTIK;
Tahapan pelaksaaan Perizinan dan Nonperizinan melalui Aplikasi SI PERI TERCANTIK, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.