Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 8 Tahun 2016
- Permendes, PDT, Transmigrasi 13 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan 222 Tahun 2020
- Peraturan Daerah 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 mengatur mengenai:
Penetapan Rincian Dana Desa berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula;
Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD melalui RKUD;
Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, dan
Sanksi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.