Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang 6 Tahun 2014
  2. Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2019
  3. Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 8 Tahun 2016
  4. Permendes, PDT, Transmigrasi 13 Tahun 2020
  5. Peraturan Menteri Keuangan 222 Tahun 2020
  6. Peraturan Daerah 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda 10 Tahun 2019

Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 mengatur mengenai:
Penetapan Rincian Dana Desa berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula;
Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD melalui RKUD;
Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, dan
Sanksi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021

Berlaku Tanggal
04 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (7.93 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar