Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Gubernur Jambi Nomor S 352/ITPROV-1.2/V/2020 perihal Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Jambi, perlu mewujudkan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada Peserta Didik melalui insersi, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Desa dan Masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar memiliki karakter kuat anti korupsi;
  2. untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi, perlu mengatur Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Peraturan Bupati;

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2021
  2. Undang-Undang 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019
  3. Undang-Undang 20 Tahun 2003
  4. Peraturan Pemerintah 87 Tahun 2017
  5. Permendikbud 20 Tahun 2018

Peraturan Bupati 5 Tahun 2021 mengatur tentang pedoman pe1aksanaan dalam rangka Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia yang memiliki karakter anti korupsi yang meliputi anak didik, peserta didik, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Desa, dan Masyarakat. Materi yang diatur meliputi Ruang Lingkup;
Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi;
Kerja Sama;
Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, dan
Pembiayaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Nomor
5 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
19 Maret 2021

Berlaku Tanggal
19 Maret 2021

Sumber
BD.2021/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (6.76 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar