Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyempurnaan Nama-nama Bangunan Gedung dan Sarana Umum Pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 57 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa nama-nama bangunal gedung dan sarana umum Pemerintahan ssfoageimana ditetapkan dalam peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyempurnaan Nama-Nama Bangunan Gedung dan Sarana Umum Pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Selatan perlu dilakukan perubahan;
- bahwa perlunya perubalan nama-nama bangunan gedung dan sarana umum pemerintahan sebagaimana dimaksud huruf a disebabkan adanya pembangunan jalan baru, Gedung pertemuan/Aula yalg berlokasi di Komplek Perkantoran Bupa.ti Tapanuli Selatan – Sipirok dan Gedung Perpustakaan Daerah yang berlokasi di Jl. Lintas Sipirok Desa Pangurabaan yang sampai saat ini belum ditetapkan namanya;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 57 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor 1092)
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470)
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 4247)
- Undang-Undaag Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132)
- Undang-Undalg Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011/82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengaa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 204 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)
- Keputusan Presiden Nomor 115/TK/2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Ketentuan umum Pasal 1 ditarnbahkan 1 huruf yaitu di antara huruf “
g”, dan
huruf “
h.”
Dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyempurnaan Nama-Nama Bangunan Gedung dan Sarana Umum Pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Selatan yang semula 9 nama Bangunan Gedung dan Sarana Umum Pemerintahan ditambah 4 Nama Bangunan Gedung dan Sarana Umum Pemerintahan yang namanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran perubahan Peraturan Bupati ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.