Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Bab XIII Pelayanan Publik menyebutkan pada Pasal 350 Ayat (l) yaitu Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dengan membentuk Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pasal 11 menyebutkan dalam menyelenggarakan PTSP oleh Kabupaten /Kota, Bupati/ Walikota memberikan pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/ Kota kepada BPMPTSP Kabupaten I Kota;
- sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 35617498/SJ tanggal 16 Desember 2014 tentang Panduan Penyusunan Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AKSI PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2015, maka perlu segera dilimpahkan kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2019 Nomor 300)
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017
- Peraturan Menteri _pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 84 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 104 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM;
PELIMPAHAN KEWENANGAN BIDANG JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor
1 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
06 Januari 2020
Berlaku Tanggal
06 Januari 2020
Sumber
BD. 2020/ NO.903
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.