Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Ketua/wakil Ketua dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penlrusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana Lampiran I Uraian Pedoman Penyusunan ABPD TA 2020 Angka III Kebijakan Penyusunan APBD Nomor 2 Belanja Daerah Huruf h Belanja Barang dan Jasa Nomor 13 Huruf d, ketentuan mengenai perjalanan dinas ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 214
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l7
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 42 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 1 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 24 Tahun 2017
Dalam peraturan Bupati ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP PERJALAN DINAS;
PRINSIP PERJALANAN DINAS;
BIAYA PERJALANAN DINAS;
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS;
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS;
KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.