Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 71 Tahun 2017

Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Lembaga Sosial dan Peduli Kasih Aparatur Sipil Negara/pns Kristiani di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 71 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan partisiasi yang dilandasi jiwa kegotong-royongan Aparatur Sipil Negara/PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam mewujudkan kegiatan-kegiatan bantuan sosial umat kristiani, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Lembaga Sosial dan Peduli Kasih Aparatur Sipil Negara/PNS Kristiani di Lingkungan Peerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 71 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.7 Darurat Tahun 1956,
  2. Undang-Undang No.9 Tahun 1961,
  3. Undang-Undang No.6 Tahun 1974,
  4. Undang-Undang No.23 tahun 2014,
  5. Permen No.29 Tahun 1980,
  6. Permen No.18 Tahun 2016,
  7. Peraturan Daerah Kab Tapanuli Tengah No.10 Tahun 2016,
  8. Peraturan Bupati Kab. Tapanuli Tengah No.23 Tahun 2016.

Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Organisasi, Keanggotaan, Sumber Dana, Mekanisme Pengumpulan, Penyimpanan, dan Penyaluran, Penyaluran Dana Sosial, Peduli Kasih dan Sumbangan, Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah

Nomor
71 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pembentukan Lembaga Sosial dan Peduli Kasih Aparatur Sipil Negara/pns Kristiani di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah

Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2017

Sumber
BD.2017/No. 71

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (356.95 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar