Peraturan Bupati Tapin Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Bupati Tapin Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Akseptor Sehat (Akseptor Sejahtera, Harmonis, Tangguh dan Idola) Sebagai Tenaga Penyuluh Program Keluarga Berencana di Kabupaten Tapin

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tapin Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan Penyuluhan Program Keluarga Berencana di Kabupaten Tapin dengan melibatkan Akseptor, maka dipandang perlu mengatur Pemberdayaan Akseptor Sehati (Akseptor Sejahtera, Harmonis, Tannguh, dan Idola) Sebagai Tenaga Penyuluh Program Keluarga Berencana di Kabupaten Tapin, maka dari itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,
  3. Undang-Undang Nomor 52 Tahun,
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  10. Peraturan Pemerintah nomor 87 Tahun 2014,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/120/M.PAN/9/2004,
  13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor: 143/HK-010/B5/2009,
  14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga 155//HK-010/B5/2009,
  15. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga 153//HK-010/B5/2009,
  16. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor: 55/HK-010/B5/2010,
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.

Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pemberdayaan Akseptor Sehati (Akseptor Sejahtera, Harmonis, Tangguh, dan Idola) sebagai tenaga penyuluh program Keluarga Berencana di Kabupaten Tapin, meliputi Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Tugas Akseptor Sehati;
Pencatatan dan Pelaporan;
Monitoring dan Evaluasi;
Pembinaan, Pendanaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
7 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pemberdayaan Akseptor Sehat (Akseptor Sejahtera, Harmonis, Tangguh dan Idola) Sebagai Tenaga Penyuluh Program Keluarga Berencana di Kabupaten Tapin

Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
12 Mei 2016

Berlaku Tanggal
12 Mei 2016

Sumber
BD.2016/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (453.48 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar