PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Tapin Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,
ABSTRAK
- bahwa untuk rnelaksanakan ketentu an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan. dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018,
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012,
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,
Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018,
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018,
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2015,
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012,
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012,
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2017,
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2018,
Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2015,
Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 38 Tahun 2017,
Peraturan Bupati Tapin Nomor 48 Tahun 2017; - Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yang berisi Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Tapin Nomor 30 Tahun 2018
Entitas | Pemerintah Kabupaten Tapin |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Tapin) |
Nomor | 30 Tahun 2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, |
Tanggal Ditetapkan | 28 Desember 2018 |
Tanggal Diundangkan | 28 Desember 2018 |
Berlaku Tanggal | 28 Desember 2018 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Tapin Nomor 30 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.