Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin, kasus perkawinan pada usia anak di Kabupaten Tapin masih cukup tinggi, sehingga sebagai langkah pencegahan atas dampak negative dari perkawinan pada usia anak, maka dipandang perlu mengatur Pencegahan Perkawinan Anak.Pencegahan Perkawinan Anak sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Kebijakan dan Program Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tapin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu menetapkanPeraturan Bupati Tapin tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Permen Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2008
- Permen Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008
- Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
- Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011
- Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 2 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang memuat:
Ketentuan Umum;
Asas dan Tujuan;
Upaya Pencegahan Perkawinan Anak;
Penguatan Kelembagaan;
Upaya Pendampingan dan Pemberdayaan;
Pengaduan;
Pemantauan dan Evaluasi;
Pembayaran, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.