Peraturan Bupati Tapin Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa kepada Pemeritah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 37 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan pengalokasian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Sehubungan dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Peraturan Presiden perubahan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan postur Anggaran pendapatan Tahun Anggaran Atas dan Rincian dan Belanja Negara 2020, yang menyebabkan terjadinya pengurangan jumlah dana perimbangan Pendapatan yang diterima dalam Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020, maka Peraturan Bupati Tapin Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan penyesuaian melalui perubahan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 37 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 12 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 08 Tahun 219
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Tapin Nomor32 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 22 ayat (1):
Pengalokasian ADD kepada pemerintah Desa di Kabupaten Tapin pada Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp62.520.473.910,00 (enam puluh dua miliyar lima ratus dua puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus sepuluh rupiah);
menambah Pasal 24A terkait Persyaratan Pengajuan Penyaluran Dana Desa;
Waktu penyaluran Dana Desa, dan
ketentuan Lampiran Besaran Pengalokasian ADD menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.