Peraturan Bupati Tapin Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Bupati Tapin Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tapin Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor05 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
  10. Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 14 Tahun 2012
  11. Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame yang memuat:
Ketentuan Umum;
Nilai Sewa Reklame;
Masa Pajak Reklame;
Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Reklame;
Keberatan dan Banding, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
5 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2021

Berlaku Tanggal
01 Maret 2021

Sumber
BD.2021/No.5

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Tapin Nomor 30 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame Di Kabupaten Tapin

Download PDF (427.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar