Peraturan Bupati Tapin Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tapin Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau yang berasal dari Tenaga Profesional lainnya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tapin Nomor 9 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021
- .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 05 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 12 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan Pejabat Pengelola Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Pengadaan;
Persyaratan;
Pengangkatan Dan Penempatan;
Batas Usia dan Masa Kerja;
Hak dan Kewajiban;
Pemberhentian;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.