Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Batas Tertinggi Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu penetapan batas pengajuan Uang Persediaan (UP) untuk SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2008
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2014
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 15 Tahun 2011
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2016
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 8 Tahun 2017
  14. Peraturan Bupati Tasikmalaya
  15. Peraturan Bupati Tasikmalaya No 65 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan Batas Tertinggi Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Uang Persediaan;
3. Ganti Uang Persediaan;
4. Tambahan Uang Persediaan;
5. Belanja UP/GU/TU;
6. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

Nomor
4 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Batas Tertinggi Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2018

Berlaku Tanggal
11 Januari 2018

Sumber
BD 2018/4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (775.89 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar