Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Disiplin Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib, peningkatan prestasi kerja Aparatur Sipil Negara dan terlaksananya ketentuan jam kerja kantor guna kelancaran pelaksanaan tugas perlu pengaturan disiplin jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No 5 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Undang-Undang No 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2013
- KEPMENPAN No 8 Tahun 1996
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 15 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati mengatur ketentuan Disiplin Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Disiplin Jam Kerja;
3. Pengelolaan Daftar Hadir;
4. Pelanggaran;
5. Sanksi Administratif;
6. Penghargaan;
7. Siraman Rohani;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.