Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Batas Tertinggl Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk m elaksanak an ketentuan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bu pati Tasikmalaya tentang Batas Tertinggi Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 202 1;
- Ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dengan peratu ran Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 19 50,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2020,
- Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2019,
- Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 70 Tahun 2020
Terdiri dari 8 Pasal 6 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Uang Persedlaan, Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang Persedlaan, Belanja Up/Gu/Tu, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.