Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Tugas dan Fungsl Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 201 9 tentang Klasifikasi, Kodefika si, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Ke angan Daerah dan Keputu san Menteri Dalam Negeri Nom or 050- 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran KIa ifika si, Kodefik i dan om enklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dipandang perlu dilakukan p enyesuaian atas tugas dan fungsi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pem berdaya an Perempu an dan Perlindun gan Anak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam h u ruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nom or 87 Tahun 20 19 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberd ayaan Peremp u an dan Perlindungan Anak;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2019
Beberapa ketentuan diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.