Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Daerah (Pnpm Mandiri Perdesaan Daerah) Kabupaten Tebo untuk Kecamatan Rimbo Ilir, Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan Tengah Ilir, Kecamatan VII Koto Ilir dan Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo TA 2015

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat melalui pola perencanaan pembangunan partisipatif;
  2. Kecamatan Rimbo Ilir, Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan Tengah Ilir, Kecamatan VII Koto Ilir dan Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo belum mendapat Alokasi Anggaran Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari PNPM Mandiri Perdesaan, maka dipandang perlu diberikan Alokasi Anggaran BLM dari APBD Kabupaten Tebo TA 2015.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
  11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 10 Tahun 2013
  12. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
Pedoman Pelaksanaan Program Nasional PNPM Mandiri Perdesaan, maka dipandang perlu diberikan Alokasi Anggaran BLM dari APBD Kabupaten Tebo TA 2015, meliputi:
Maksud dan Tujuan;
Pengelolaan Program;
Pendanaan dan Pengelolaan Keuangan;
Pembinaan, Pengawasan dan Sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Daerah (Pnpm Mandiri Perdesaan Daerah) Kabupaten Tebo untuk Kecamatan Rimbo Ilir, Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan Tengah Ilir, Kecamatan VII Koto Ilir dan Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo TA 2015

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2015

Berlaku Tanggal
27 Januari 2015

Sumber
BD.2015/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (16.71 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar