Peraturan Bupati Tebo Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Non Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tebo Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya meningkatkan kemampuan PDAM Tirta Muaro dan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh air bersih, efisiensi, pemakaian, kesederhanaan, transportasi serta penggantian biaya operasional, pada PDAM Tirta Muaro;
- Dengan semakin meningkatnya biaya operasional, antara lain dengan meningkatnya biaya tarif listrik, harga bahan bakar minyak dan bahan kimia, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Tebo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tarif Air dan Non Air Minum pada PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tebo Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
Penetapan Tarif Air dan Non Air Minum pada PAMT Muaro Kabupaten Tebo, meliputi:
Struktur dan Besarnya Tarif Air Minum;
Struktur dan Besarnya Tarif Non Air Minum;
Wilayah Pemungutan, dan
Tata Cara Pemungutan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tebo Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.