Peraturan Bupati Tebo Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tebo Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengamanatkan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati;
- Dalam rangka meningkatkan tata pengadaan barang/jasa yang baik di Desa, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu pengaturan mengenai tata cara pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, dengan tetap memperhatikan tata nilai pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan Barang/Jasa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tebo Nomor 12 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Kepala LKPeraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, meliputi:
Tata Nilai Pengadaan;
Pengelolaan Kegiatan;
Kegiatan Swakelola;
Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa;
Pengawasan dan Sanksi;
Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi Pengadaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tebo Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.