Peraturan Bupati Tebo Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Tebo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tebo Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk tertib administrasi dan tugas kedinasan untuk Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyaratan Desa perlu diberikan biaya perjalanan dinas yang disesuaikan dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan Keuangan Daerah;
- Ketentuan Perjalanan dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Tebo Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Tebo sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tebo Nomor 14 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
Pedoman Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Tebo, meliputi;
Perjalanan Dinas Pemerintahan Desa;
Biaya Perjalanan Dinas
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tebo Nomor 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.