Peraturan Bupati Tebo Nomor 26 Tahun 2015

Peraturan Bupati Tebo Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tebo Nomor 26 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor Nomr 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tebo Nomor 26 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2000
  2. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.6 Tahun 2014
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2015
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.35 Tahun 2007
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.111 Tahun 2014
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2014
  15. Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.5 Tahun 2015
  16. Peraturan Daerah Kab. Tebo No.8 Tahun 2007
  17. Peraturan Daerah Kab. Tebo No.11 Tahun 2007
  18. Peraturan Daerah Kab. Tebo No.13 Tahun 2012
  19. Peraturan Daerah Kab. Tebo No.16 Tahun 2012
  20. Peraturan Daerah Kab. Tebo No.17 Tahun 2012
  21. Peraturan Daerah Kab. Tebo No.4 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo No.4 Tahun 2008
  22. Peraturan Daerah Kab. Tebo No.1 Tahun 2014
  23. dan Perda Kab.Tebo No.12 Tahun 2014.

– Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015 dengan menggunakan rumus:
W = (0,25 x Z1) +
(0,35 x Z2) +
(0,10 x Z3) +
(0,30 x Z4). W:
Dana Desa setiap Desa;
Z1:
rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
Z2:
rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa Kabupaten/Kota yang bersangkutan Z3:
rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa Kabupaten/Kota yang bersangkutan Z4:
Rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
26 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015

Berlaku Tanggal
25 Mei 2015

Sumber
BD.2015/NO.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tebo Nomor 26 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.56 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar