Peraturan Bupati Tegal Nomor 29 Tahun 2017

Peraturan Bupati Tegal Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Puskesmas di Kabupaten Tegal

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tegal Nomor 29 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kesehatan merupakan salah satu dari enam urusan concurent (bersama) yang bersifat wajib dan terkait dengan pelayanan dasar;
  2. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas pembangunan kesehatan di Puskesmas, maka diperlukan Standar Pelayanan Minimal Puskesmas;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Puskesmas di Kabupaten Tegal;

Dasar hukum Peraturan Bupati Tegal Nomor 29 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan kewajiban Puskesmas, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tegal

Nomor
29 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas di Kabupaten Tegal

Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2017

Berlaku Tanggal
20 Maret 2017

Sumber
BD.2017/NO.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tegal Nomor 29 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.43 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar