Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung di Kabupaten Teluk Wondama

ABSTRAK

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung di Kabupaten Teluk Wondama.

Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
  12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
  13. dan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Asas Pengelolaan Keuangan Kampung;
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampung;
APB Kampung;
Pengelolaan;
Anggaran Kampung;
Pengurusan, Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Lain-Lain, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
1 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung di Kabupaten Teluk Wondama

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2016

Berlaku Tanggal
01 Maret 2016

Sumber
Berita Daerah Kab. Teluk Wondama Tahun 2016 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (175.09 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 1 Tahun 2016

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar