Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pasal 7 Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, maka hukum acara berupa tata kerja MP-TGR baik tuntutan, pemeriksaan, tata cara persidangan, pembuktian, putusan baik pengenaan ganti rugi atau pembebasan ganti rugi akan diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 1997
- dan Perda Nomor 11 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Kedudukan MP-TGR;
Susunan MP-TGR;
Kekuasaan MP-TGR;
Hukum Acara;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 5 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.