Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Kampung Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati menetapkan Alokasi Dana Kampung untuk setiap Kampung;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2016.

Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  6. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008
  7. dan Perda Nomor 13 Tahun 2008.

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
7 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
05 Maret 2016

Berlaku Tanggal
05 Maret 2016

Sumber
BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (77.65 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 7 Tahun 2016

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar