Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah dan ketaatan terhadap keputusan perundang-undangan;
- bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang di dalamnya termasuk pengelolaan manajemen risiko dan tata kelola Aparat Pengawas Internal Pemerintah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Teluk Wondama tentang Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter).
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- dan Perda Nomor 07 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Piagam Audit Intern, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 9 Tahun 2016
Lampiran II – Perbup Nomor 9 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.