Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Hibah dan Bantuan Sosial

ABSTRAK

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.

Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  12. Peraturan Daerah Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2015
  13. Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2015.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Hibah;
Bantuan Sosial;
Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
Monitoring dan Evaluasi, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
13 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Hibah dan Bantuan Sosial

Ditetapkan Tanggal
11 April 2016

Diundangkan Tanggal
11 April 2016

Berlaku Tanggal
11 April 2016

Sumber
BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (213.58 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 13 Tahun 2016

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar