Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 24 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa memenuhi pasal 6 pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 24 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  16. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.

Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
24 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
27 Oktober 2016

Sumber
BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (19.79 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 24 Tahun 2016

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar