Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan rincian Dana Kampung untuk masingmasing Kampung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab . Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2016
- dan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Penetapan Rincian Dana Kampung;
Penyaluran Dana Desa;
Penggunaan Dana Desa;
Pelaporan Dana Kampung;
Sanksi, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 1 Tahun 2017
Lampiran II – Perbup Nomor 1 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.