Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor6Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Kampung Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Alokasi Dana Kampung untuk masing-masing Kampung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana KampungTahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008
- dan Perda Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2017.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 2 Tahun 2017
Lampiran II – Perbup Nomor 2 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.