Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

ABSTRAK

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat (1) dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Teluk Wondama tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik.

Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  8. dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Pembentukan;
Kedudukan;
Susunan Organisasi;
Tata Kerja;
Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Lain-Lain, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2017

Berlaku Tanggal
09 Januari 2017

Sumber
BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (85.15 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 3 Tahun 2017

Lampiran II – Perbup Nomor 3 Tahun 2017

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar