Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 4A Tahun 2017 Tentang Bidang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 4A Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan pedoman, agar efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah terwujud, perlu melakukan inventarisasi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- bahwa berdasarkan amanat Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Bupati Teluk Wondama tentang Bidang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 4A Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Klasifikasi Urusan Pemerintahan;
Urusan Pemerintahan Konkuren;
Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah;
Urusan Pemerintahan Sisa;
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
Laporan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 4A Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.