Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu oleh kabupaten/kota, Walikota/Bupati memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- dan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan;
Penerbitan, Penolakan, Pembatalan dan Pencabutan Izin;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 6 Tahun 2017
Lampiran II – Perbup Nomor 6 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.