Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa struktur dan besaran tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentangStruktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Pasar perlu ditinjau kembali;
- bahwa peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diatur dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- dan Perda Nomor 15 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.