Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar

ABSTRAK

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa struktur dan besaran tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentangStruktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Pasar perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diatur dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.

Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  7. dan Perda Nomor 15 Tahun 2013.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
10 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2018

Berlaku Tanggal
19 Februari 2018

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2018 NOMOR 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (291.88 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar