Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum, perlu dilakukan penyesuaian Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum;
- bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 155 ayat (1) menyatakan Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dan Pasal 155 ayat (2) menyatakan Penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 26 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab. Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2015
- dan Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Pemungutan, dan
Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.