Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 27 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung, Bupati perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Penilik Bangunan, Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan Gedung, dan Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Teluk Wondama.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 27 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013
- dan Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Perangkat Daerah Penyelenggara Bangunan Gedung;
Ketentuan Penyelenggaraan IMB;
Ketentuan Penyelenggaraan TABG;
Ketentuan Penyelenggaraan SLF;
Ketentuan Penyelenggaraan Pengkaji Teknis;
Ketentuan Pengawasan dan Penertiban Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
Penilik Bangunan;
Ketentuan Penyelenggaraan Pembongkaran Bangunan Gedung;
Ketentuan Penyelenggaraan Pendataan Bangunan Gedung;
Ketentuan Layanan Online Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
Ketentuan Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.