Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

ABSTRAK

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin objektifitas dan kualitas pengangkatan Aparatur Sipil Negara dalam jabatan, diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  5. dan Perda Nomor 7 Tahun 2016.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Tujuan dan Ruang Lingkup Standar Kompetensi Jabatan;
Pembentukan dan Tugas Penyusun Standar Kompetensi Manajerial;
Prosedur Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial;
Penilaian Kompetensi PNS;
Ketentuan Lain-Lain, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
6 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2019

Berlaku Tanggal
07 Februari 2019

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2019 NOMOR 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (165.65 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar